Utang Tak Dilunasi, Pengelola Dapur MBG SPN Polda NTT Dipolisikan

Hukum & Kriminal291 Dilihat

KUPANG – Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) JSS alias Jesica dilaporkan ke Polres Kupang Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan dana pinjaman pembangunan dapur MBG dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total Rp97.876.000.

Jesica dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari, yang didampingi Kuasa Hukumnya Petrus Loman Ledo, SH dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi SH, MH dan partner.

“Dari jumlah tersebut, terlapor baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000, sehingga masih tersisa kewajiban yang belum dibayar kapada klien kami sebesar Rp82.876.000.” ujar Kuasa Hukum Riesta, Petrus Loman Ledo kepada wartawan usai membuat laporan polisi terhadap Jesica di SPKT Polresta Kupang Kota, pada Rabu (10/9/25)

Baca Juga :  Paman Nyaris Cabuli Keponakan

Adapun laporan terhadap Jesica itu telah terigister dalam nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 10 September 2025 pukul 12.41 WITA. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA SPKT Polresta Kupang Kota melalui Kanit II, Deky Tanebeth, S.H.

Dijelaskan Petrus, Jesica dilaporkan ke polisi karena sudah dua kali mendapat somasi dari Kantor Pengacara Fransisco Fernando Bessie terkait pelunasan piutang terhadap kliennya, namun somasi itu justru tak pernah diindahkan terkait kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar Rp82.876.000 ini.

“Jesica kembali menerima somasi dari kami selaku tim kuasa hukum terkait kewajiban pembayaran sisa tagihan kepada klien kami sebesar Rp82.876.000.” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Kafe Alung Diciduk Polisi

Dalam somasi yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2025 itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa antara kliennya dan Jesica sebelumnya menjalin kerja sama investasi dapur MBG SPN Polda NTT (MEGA). Kliennya telah mengeluarkan biaya untuk pembelian dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total pengeluaran sebesar Rp97.876.000.

Dari jumlah tersebut, Jesica yang juga merupakan kader Partai Golkar NTT itu baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp82.876.000.

Kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama pada 27 Agustus 2025, namun hingga tenggat waktu 1 September 2025 tidak ada itikad baik dari Jesica untuk melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Sidang Ditunda Lagi, Keluarga Manafe Kecewa

Melalui Somasi ke II, Jesica diminta hadir ke kantor kuasa hukum pada 9 September 2025 pukul 10.00 WITA guna menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tetap tidak diindahkan, kuasa hukum menegaskan akan melaporkan Jesica ke Polres Kupang Kota.

“Akhirnya kami datang ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan terduga pelaku karena tidak menyelesaikan persoalan ini. Kami laporkan dan proses sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.

Sementara itu terlapor Jesica atau yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar