Dugaan Korupsi Garam Curah di Sabu Raijua, Mantan Bupati Rihi Heke Diperiksa Jaksa

Hukum & Kriminal156 Dilihat

KUPANG –  Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH menyatakan kepada kupangterkini.com bahwa, Senin (8/9), penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nicodemus N Rihi Heke, mantan Plt Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 hingga 10.22 Wita.

Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.

Baca Juga :  Lagi, Kajati NTT Tinjau Mega Proyek Perumahan 2100, Temukan Banyak Kekurangan

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, SH, MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.

Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga :  Korupsi Gelora Lifubatu Tersendat

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar