Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang

Hukum & Kriminal225 Dilihat

KUPANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, SH, MH selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, SH, MH selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH kepada kupangterkini.com bahwa, teberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana.

Baca Juga :  Berkas Perkara Duo Fani & Fajar Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Jalani Sidang Perdana

Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang.

Adapun identitas terpidana adalah Piter Bois, lahir di Titong pada tanggal 27 Juli 1998 dan saat ini berusia 27 tahun. Terpidana berprofesi sebagai petani, berdomisili di RT 24/RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terpidana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Gelapkan Enam unit Motor, Pria Asal Bandung Diciduk

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3978 K / Pid.Sus / 2020 / MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana

“Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, subsidiair tiga bulan kurungan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Baca Juga :  Saksi Ungkap, Linda Brand Cerita Sering Dipukul & Suaminya Selingkuh

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

laporan : yandry imelson

Komentar