OELAMASI – Status kepemilikan tanah warga Eks Timor Timor saat ini menjadi polemik dan membuat warga resah. Pasalnya, 27 tahun sudah, 739 warga eks Timor Timur yang bermukim di Resetlemen yang masih merupakan lahan milik TNI terus mempertanyakan hak kepemilikan lahan tersebut.
Perjuangan hak atas tanah tersebut akhirnya menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Kupang yang kemudian mengundang sejumlah perwakilan warga Eks Timor Timur dengan menggelar audensi bersama yang juga dihadiri Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Dandim 1604 Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan, Kakanwil ATR BPN Kabupaten Kupang, Pimpinan OPD terkait serta Staf Khusus Bupati Kupang.
Pantauan kupang terkini.com, dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menyatakan bahwa, polemik status kepemilikan lahan tersebut menjadi tanggungjawabnya.
“Semua masyarakat kabupaten Kupang itu menjadi tanggungjawab saya sebagai kepala daerah. Saya pastikan akan mengurus semuanya dengan baik,” tegasnya.
“Singkat saja, sebagai kepala daerah punya kewajiban mengurus rakyat. Saya ingin kalau kita urus kepentingan rakyat itu duduk dan bicara baik-baik. Ini urusan rakyat, saya akan urus sampai selesai dan itu prinsip saya,” tambahnya.
Bupati Yosef Lede mengisahkan, jika pengalaman dalam memperjuangkan hak kepemilikan lahan untuk warga Eks Timor Timur telah dilakukan pada Tahun 2015 dan berhasil memberikan hak tanah kepada warga seluas 30 hektare di kawasan Transat Naibonat.
“Yang perjuangkan status tanah Transat itu saya, ketika itu saya masih sebagai Ketua DPRD dan saksi saya masih ada di ruangan ini. Harus jujur itu luar biasa tapi karena memang kita harus berjuang untuk rakyat, ketika Tuhan buka jalan semua terselesaikan secara baik”, paparnya.
“Saat ini juga saya menjadi inisiator pertemuan warga Desa Bolok, Kuanheum, dan Desa Nitneo untuk memperjuangkan status tanah yang masuk dalam kawasan industri Bolok. Saya sudah bertemu Gubernur, dan saat ini dalam proses persiapan menuju pertemuan bersama Menteri terkait. Kalau untuk rakyat, saya akan berjuang, sama halnya dengan apa yang terjadi di Naibonat,” ungjaonya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Yosef Lede menugaskan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat agar membentuk tim perumus yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari perwakilan warga Eks Timor Timur, pihak TNI, Polres Kupang, ATR/BPN Kabupaten Kupang dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tim tersebut ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah data untuk kemudian menjadi usulan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadi dasar perjuangan kepemilikan lahan bagi warga Eks Timor Timur.
Sementara sejumlah warga perwakilan warga Eks Timor Timur yang hadir dalam audensi tersebut setuju dan mengaku puas dengan jawaban serta ketegasan Bupati Kupang.
Keseriusan Bupati Kupang dalam mengurus nasib Warga Eks Timor Timur dalam memperoleh lahan yang sah merupakan bukti kepedulian dan kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat.
“Kami puas dengan ketegasan Bupati Kupang, kami senang Bupati mau membantu kami, mendengar aspirasi kami yang telah kami perjuangkan selama kami menjadi warga Kabupaten Kupang. 27 tahun waktu yang sangat lama, dan ini membuat kami lega”, ujar Warga.
laporan : yandry imelson
Komentar