Berkas Perkara Duo Fani & Fajar Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Jalani Sidang Perdana

Hukum & Kriminal142 Dilihat

KUPANG – Setelah sebelumnya berkas perkara Fani dan AKBP Fajar maauk tahap II, kali ini berkas perkara keduanya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan.

Kedua tersangka yang menyebabkan beberapa korban anak mengalami kekerasan seksual tersebut bakal disidangkan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa Pasal yang di dakwakan kepada terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi berlapis

“Pertama Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  Kesandung Kasus Cabul, Kepala Desa Oesao Resmi Tersangka

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ketiga : Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ketiga : Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” rincinya.

Baca Juga :  Ada Tersangka Baru Dalam Pembunuhan Astrid Dan Lael

Sementara itu, Fani sang pemasok anak bagi predator Fajar juga tak kalah beratnya. Fani juga dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pasal yang di dakwakan kepada terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Polisi Segera Serahkan Tersangka Randy Ke Jaksa

Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Kedua : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar