KUPANG – Setelah sekian lama, penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyerahan tahap II tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada. Proses serah terima dilakukan pada Selasa (10/6) di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Darmana SH, MH kepada kupangterkini.com Selasa (10/6/25) menyatakan bahwa, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS, 6, MAN,16 dan WAF, 13.
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web)
Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 11 Mei 2025. Kemudian diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.
laporan : yandry imelson
Komentar