Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Sikka Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal601 Dilihat

KUPANG – Akibat melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, dua orang nelayan diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4) kemarin.

Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak) tersebut di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Baca Juga :  Sehari Melarikan Diri, Pembunuh Remaja di TTS Tertangkap

Tim KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4).

“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Kombes Irwan kepada kupangterkini.com Rabu (23/5/25).

“Kedua pelaku, T, 64 dan A, 38 mengakui peran masing-masing. T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati,” tambahnya.

Baca Juga :  Jekson Manafe Sebut Persidangan Ira Ua Babak Baru Kasus Penkase

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit perahu motor warna putih hitam, sampan hijau, kompresor, ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk.

“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.

Baca Juga :  Lima Saksi Kasus Penkase, Diperiksa Lie Detector

Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Kegiatan ini melibatkan beberapa unsur yaitu KP. SUKUR XXII – 3007, KP. NDAO XXII – 3009, KP. TURANGGA XXII – 3013, serta Sat Polairud Polres Sikka.

laporan : yandry imelson

Komentar