KUPANG – Setelah 11 tahun dan 11 bulan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami almarhumah Linda Maria Bernadine Brand dinyatakan P21.
Tersangkanya, tidak lain adalah suaminya sendiri yakni Erikh Mella Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT.
Ricky J D Brand SH, penasehat hukum keluarga korban yang dikonfirmasi kupangterkini.com membenarkan bahwa informasi yang didapatkan bahwa kasus yang merenggut nyawa adiknya tersebut telah P21.
“Kami keluarga pastinya sangat bersyukur,” ucapnya Kamis (20/3/25).
Selain itu, Ricky juga mengapresiasi pihak Kapolresta Kupang Kota bersama tim penyidik yang bergerak cepat.
“Sehingga kasus ini bisa P21 dengan memenuhi petunjuk – petunjuk jaksa,” tambahnya.
Selanjutnya, Ricky berharap pada tahap persidangan dapat menjerat tersangka Erikh Mella sesuai dengan perbuatannya.
“Berharap nantinya di tahap persidangan, peristiwa 2008 tidak terjadi lagi, suatu proses peradilan sesat yang menyebabkan dia (Erikh Mella) bebas yang diperiksa oleh hakim tunggal,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, tersangka Erikh Mella telah ditangkap oleh Buser Polresta Kupang Kota.
Erikh ditangkap pada Rabu (19/3) malam untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.
laporan : yandry imelson
Komentar