Lebih lanjut, beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi pondasi bangunan yang tidak kokoh.
“Penggunaan alat sondir yang tidak optimal. Pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai,” ujarnya.
Secara struktural, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi.
“Analisis dari tim Universitas Nusa Cendana menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni,” ucapnya.
Untuk itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Namun, permasalahan teknis dan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT,” lanjutnya lagi.
“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Dr. Heri Jerman.
Komentar