KUPANG – Lantaran kejahatan perkawinan yang dilakukan, oknum anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD diadukan ke Mabes Polri.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Penasehat hukum Sonya Manafe selaku korban, Fransisco Bernando Bessi SH, MH CMe, CLa yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (20/3/25) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dimaksut ke Polda Jawa Timur, namun rerkesan lamban.
Padahal, menurutnya, semua bukti – bukti yang ada dapat digelar perkara serta menetapkan tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri yang telah kami buat laporan pengaduan bisa segera memproses laporan polisinya. Menurut kami baik bukti, saksi – saksi sudah terang benderang sehingga laporan tersebut harus segera ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Laporan terhadap SAD diterima oleh Polda Jawa Timur lewat Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2020/RES/.1.24/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Januari 2020.
“SAD sendiri merupakan anggota DPRD Kota Kupang,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar