Pembunuh Lazarus Bell Diserahkan ke JPU, PH Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Hukum & Kriminal479 Dilihat

OELAMASI – Rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Lazarus Bell di desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat selesai pada 19 Februari silam. Setelah proses yang cukup, sang pelaku yakni DN resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan (tahap II) oleh Polres Kupang.

Penasehat hukum keluarga Lazarus Bell, Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CMe, CLA kepada kupangterkini.com mengapresiasi Penyidik Polres Kupang serta Kejari Oelamasi. “Selanjutnya, kami berharap majelis hakim akan melihat fakta di persidangan sehingga akan menghukum seberat – beratnya pelaku tersebut,” ucapnya Selasa (11/3/25).

Berikutnya, yang menjadi titik berat Fransisco yakni dugaan adanya pelaku lain. “Yang terpenting menurut saya adalah masih ada pelaku lain yang harus dijadikan tersangka dan diseret dalam perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Berakhir dengan Restorative Justice

Disinggung terkait tersangka DN yang ditengarai memiliki gangguan kejiwaan biasa disebut ODGJ, ia katakan bahwa itu akan dibuktikan pada persidangan. “Nanti kita akan buktikan di Pengadilan dan menurut kami memang harusnya ada pelaku lain,” ungkapnya.

Karena menurut Fransisco banyak kejanggalan yang ada dalam kasus tersebut. “Banyak kejanggalan, tetapi karena proses hukum sudah berlanjut, kita akan terus kawal nanti pada saat pemeriksaan saksi – saksi, saksi korban khususnya istri korban dan anaknya yang menyaksikan langsung pembunuhan kejam itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Besok, Teman Guru Ira Dihadirkan Sebagai Saksi

laporan : yandry imelson

Komentar