“Tambang ilegal yang dilakukan pihak – pihak tertentu dan dijadikan tersangka oleh Polres Kupang,” tambahnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur hingga di Pra Peradilankan, ia katakan bahwa itu anggapan pihak pemohon.
“Kami dari pihak termohon meyakini benar bahwa materi penetapan tersangka secara formil telah sempurna maupun materil telah berkualitas sehingga akan tetap bertahan dengan penetapan tersangka tersebut dan apa yang dilakukan Polres Kupang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Unit Resmob Polres Kupang berhasil mencekal aktivitas pengangkutan dan penjualan batu mangan yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Amarasi Barat pada Senin (18/11/2024) lsilam.
Mobil Dump truck yang memuat lima ton Mangan saat ini ditahan sebagai barang bukti di Polres Kupang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
laporan : yandry imelson
Komentar