Korban TPPO Asal Amarasi Tak Digaji & Disiksa, Polda NTT Ciduk Pelaku

Hukum & Kriminal1559 Dilihat

Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Aliansi Cipayung Seruduk Polda NTT

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT telah bergerak cepat dalam kasus ini.

“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman ke Batam pada (10/2) besoknya, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri.

Baca Juga :  Lahan Diberikan Presiden 2019, Kini Diserobot Petani Lain

Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya kepada kupangterkini.com.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni OAN, 27 buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban, JY, 51 yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal serta DW, 54 Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban,” tambahnya.

Komentar