Fransisco Bessi : Tuntutan OC Kaligis Ke Pemprov NTT Tidak Benar

Hukum & Kriminal1966 Dilihat

KUPANG – Pekan kemarin, Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MHum yang mewakili Yavet Kollo cs datang ke Kupang guna meminta pembayaran ganti rugi jalan Piet A Tallo sebesar 24 miliar lebih kepada pemerintah Provinsi NTT.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kliennya adalah pihak yang berhak atas uang ganti rugi tersebut.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Marthen Konay, Fransisco B Bessi SH, MH, CMe, CLA menyatakan kepada kupangterkini.com bahwa klaim dari pihak pengacara kondang tersebut tidak benar.

“Yang dia wakili itu orang yang tidak benar, kami yang berperkara, kami yang memenangkan perkara dengan pemerintah kabupaten Kupang dan keluar penetapan pengadilan untuk eksekusi angkanya Rp 16.820.000.000 lalu pak O C Kaligis klaim 24 miliar darimana,”tegasnya Senin (18/3/24).

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Roy Bole Kembali Ditunda

Menurutnya, klaim ganti rugi 24 miliar itu hitungan darimana dan orang yang tidak berperkara bagaimana bisa mengklaim kepada pemerintah.

“Yang benar saja, ini tidak masuk akal, kalau menurut saya beliau tidak diberikan data yang benar. Karena Yavet cs adalah orang – orang yang sering mengklaim karena sudah kalah berkali – kali, sudah gonti – ganti pengacara,”tambahnya.

Ia menegaskan bahwa omongan Yavet Kollo yang menyatakan pihaknya palsu itu biasa, pihak yang kalah sering mengatakan curang, palsu itu biasa sering terjadi.

“Orang yang kalah perkara wajar, contoh pemilu dibilang curang, dibuktikan jangan omong – omong saja, kalau cuma omong – omong itu semua bisa dan sekalian saja bilang kantor gubernur itu milik dia,” cecarnya.

Baca Juga :  Wanita Diduga Penculik Anak Diamankan

Selain itu, Francisco juga membeberkan beberapa fakta mengenai perkara tanah yang dijadikan jalan tersebut. “Tahun 1993 kalah perkara, 2005 kalah juga, kami yang memenangkan perkara juga dengan kabupaten Kupang,” tandasnya.

Selain itu, Francisco menambahkan bahwa beberapa pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Yavet Kolloh cs juga semuanya mundur. “Setelah saya ajukan bukti – bukti mereka mundur,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar