PH Terdakwa Sebut PPTK Tidak Jalankan Tugasnya Dengan Baik

Hukum & Kriminal2284 Dilihat

KUPANG – Kembali lagi sidang tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu digelar.

Saat ini, empat orang saksi sekaligus dihadirkan JPU yakni tiga orang dari kelompok kerja (Pokja) serta pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (13/7/23) saksi pertama yang diambil keterangannya yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Yacobis Niutboho.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Penkase Masih Ditahan di Rutan Polda

Saksi yang dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim dengan linglung menjelaskan bahwa tidak ada perencanaan penganggaran pengerjaan pagar keliling Gelora Lifubatu untuk tahun 2017.

Saksi pun menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai dan ia tidak mengetahui adanya penyimpangan, saksi juga beberapa kali membuat geram hakim dengan jawaban – jawabannya yang dianggap berputar – putar.

Hal yang paling aneh, saksi sendiri bahkan bingung ketika ditanyakan tugas pokoknya sebagai PPTK.

Baca Juga :  Berkas Ira Ua Tuntas Bulan Ini

Selanjutnya, disela skors sidang, penasehat hukum terdakwa Femy Leong yang baru, Benny Taopan SH menyatakan bahwa dari keterangan saksi, ternyata ia tidak menjalankan tanggungjawab secara baik.

“Dimana ia punya peran penting terhadap segala hal dalam proyek ini secara teknis menginformasikan antara pekerjaan dengan PPK secara progres teknis dan administrasi,” ucapnya.

Menurut Benny, kalau jabatan yang diberikan oleh negara dijalankan dengan baik maka dampak seperti saat ini tidak terjadi.

“Pastinya, PPTK tidak menjalankan tugasnya dengan baik secara administrasi maupun teknis,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ketua LPM Tegaskan Terjadi Pemukulan Lurah

Komentar