Embat Handphone, Kena Diciduk di Bandara

Hukum & Kriminal1095 Dilihat

DENPASAR – Pemuda bernama Reza Rizky, ditangkap, Usai mencuri tig unit handphne. Pemuda berusia 23 tahun ini, meski sempat kabur ke kampung halamannya, Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun saat datang ke Bali, langsung diciduk di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.30.

Kepala Bidang Hubungam Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian. Kejadian itu berlangsung kamarnya, di Rumah Ko Jalan Tukad Citarum Gang DD, Denpasar Selatan, pada Kamis 30 Maret 2023 malam.

Saat pemilik HP sedang tidur pulas, Reza mengasaknya. Yosi Lucky Lukmanto, 21, sang pemilik mengetahui tiga unit HP hilang ketika bangun pagi. Ia sempat heran karena, jendela kamar terkunci. Pintunya juga tertutup sehingga tidak disangka akan ada pencuri yang masuk ke kamar.

Baca Juga :  RB Diperiksa Polisi Terkait Pembunuhan Ibu Anak

Dikatakan, namun dicari dan tak kunjung ditemukan, dia memilih intuk melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Kepada penyidik. Ia mengaku bahwa HP Vivo Y12S warna hitam, Iphone 11 warna hitam yang ditaruh di kasur tidur, serta Vivo Y15S 3/64 warna hijau tidak ditemukan sama sekali di dalam kamar.

“Karena tidak ditemukan itu, dia curiga, ada orang yang masuk kamarnya. Dia mengalami kerugian Rp 10 juta,”
timpal Kombespol Satake Bayu, Jumat 19 Mei 2023.

Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengantobgi identitas pelaku.

Tim menelusuri keberadaan lelaki asal Labuan Bajo di kosnya Jalan Tukad Batanghari VIII Panjer. Namun ia tidak berada di sana, karena Reza telah pulang ke kampung halamannya dan akan kembali ke Bali menggunakan pesawat, Selasa 16 Mai 2023 sekitar pukul 15.30.

Baca Juga :  Miliki Bahan Peledak, Pria di Sikka Diciduk

Tim melakukan penyanggongan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas langsung menangkapnya, Ketika tiba di Bali sekitar pukul 20.00. Polisi juga menyita ketiga barang bukti ponsel milik pelapor.
“Atas perbuatannya, Reza dikenaka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.

Laporan: sitri sula – Denpasar.

Komentar