Pria di Ende Setubuhi Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal1295 Dilihat

ENDE – Seorang pria asal Ende diamankan kepolisian lantaran membawa kabur anak dibawah umur. Selain membawa kabur, pria tersebut juga menyetubuhi remaja berinisial M yang baru menginjak usia 16 tahun.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui kasat reskrim, Iptu Jeffry DN Silaban menjelaskan bahwa pelaku berinisial DP, 30 diduga telah membawa kabur korban dan menyetubuhinya. “Pelaku dilaporkan membawa kabur korban pada Minggu (19/3) sekitar pukul 19.00 Wita ke Ende menggunakan motor korban,” jelasnya kepada kupangterkini.com Rabu (29/3/23).

Dalam perjalanan menuju Ende, pelaku dan korban sempat singgah dirumah neneknya di Kisol dengan alasan sudah malam dan kehabisan bensin. “Tak berselang lama, bapak korban datang menjemputnya, namun pelaku membawa kabur korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Kesandung Kasus Mafia Tanah

Keesokan harinya, korban dan pelaku menuju Mukun dilanjutkan ke Mano dan selanjutnya menumpangi travel menuju ke Borong, tepatnya Waereca. “Setelah itu, pelaku dan korban menumpang truck menuju Ende dan tiba pada Selasa (21/3),” lanjutnya.

Kemudian, pada Selasa (21/3) sore, satuan reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk kembali ke Borong. “Dari hasil pemeriksaan unit PPA, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Pelaku DP melakukan aksinya dirumah saudaranya di kampung Amapupu, kecamatan Borong. “Yang mana semua kejadian dilakukan pada tempat yang sama, kejadian pertama dilakukan pada Oktober sebanyak dua kali, November satu kali serta Desember 2022 dua kali,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Remaja Asal Atambua Disetubuhi Tiga Orang Pria.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP juncto pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 undang – undang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Saat ini pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar