KUPANG – Kembali lagi sidang pemeriksaan saksi perkara kasus Penkase digelar Pengadilan Negeri Kupang. Pertama diperiksa yakni ahli a de charge hukum pidana yang dihadirkan penasehat terdakwa dilanjutkan dengan ahli IT dari JPU.
Pantauan kupangterkini.com Jumat (17/2/23) ahli IT yang dihadirkan JPU yakni Aji Suryo untuk mempertegas tentang linimasa terdakwa pada 27 – 31 Agustus 2021. Ahli pernah membuka akun google Ira terkait dengan linimasanya dan melakukan pelacakan (tracing).
Ahli menjelaskan bahwa ia temukan beberapa kejanggalan di akun google terdakwa. Kejanggalan yang ada yakni pada tanggal 27 dan 28, disitu terlihat pergerakan menggunakan mobil selama 11 jam 39 Menit.
Karena menurut ahli, seharusnya ketika sudah tiba di tujuan akun linimasa akan stop perjalanannya. Namun di akun ini tidak ada stop, malah melakukan perjalanan dan ada pengeditan lokasi.
Ahli juga melanjutkan bahwa dalam GPS pada linimasa Ira ada yang mencurigakan dan abnormal serta penghapusan history pada tanggal 29 Agustus 2021. Selain itu, ahli yang berasal dari Jakarta dan mengikuti sidang dalam jaringan (Daring) itu menegaskan bahwa linimasa sangat bisa dimanipulasi pemiliknya untuk kepentingan apapun sesuka hati.
Dilain sisi Ira kali ini mengikuti sidang juga melalui Daring dari Lapas Perempuan Kupang. Sidang sendiri akhirnya usai pada pukul 21.30 Wita.
laporan : yandry imelson
Komentar