Warga Sumba Tewas Ditembak Polisi

Hukum & Kriminal1213 Dilihat

WAIKABUBAK – Kembali terjadi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat yang menyebabkan kematian seorang warga. Kejadian tersebut menimpa Fernandus Lango Billi alias Lango pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 00.10 Wita.

Kronologi kejadian berdasarkan penuturan kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (9/1/22) menyatakan bahwa oknum Polisi yang menembak warga tersebut bertugas di Polres Sumba Barat berinisial ER alias Erwin. “Kronologi kejadian bermula ketika pelaku Briptu ER bersama beberapa rekannya termasuk korban berkumpul dirumah milik orangtua dari salah satu rekannya yaitu Feki merayakan ulang tahunnya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

Lanjut Sandy, pada saat itu korban Lango mengangkat handphonenya untuk bercermin. “Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur korban dengan kalimat kau macam perempuan saja sambil bercanda,” ujarnya.

Setelah itu, Briptu ER kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol HS – 9 kaliber 9.9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban. “Senjata itu meledak sebanyak satu kali dan mengenai perut bagian kanan hingga membuat korban langsung tersandar di sofa,” ungkapnya.

Setelah kejadian, rekan – rekannya langsung membawa korban ke rumah sakit Lende Moripa namun kondisi korban kritis dan nyawanya tidak tertolong. “Korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 Wita,” tambahnya.

Atas perbuatannya, oknum Briptu ER dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 subsider pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sandy juga menegaskan terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas. Diluar hal itu, tidak boleh dipergunakan apapun alasannya, apabila anggota Polri menggunakan senjata dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku Briptu ER telah diamankan Propam Polres Sumba Barat. “Selanjutnya akan diproses hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Amankan 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan
Baca Juga :  Berkas Pembunuh Astrid dan Lael Masuk Kejaksaan Lagi

Komentar