Aparat Polresta Kupang Kota Hajar Warga

Hukum & Kriminal1967 Dilihat

KUPANG – Tugas pokok dan fungsi Polri yakni melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan aparat Polresta Kupang Kota. Pasalnya, oknum aparat dilaporkan ke Propam Polda NTT karena memukul Trisal Saputra Berry hingga pecah pada pelipisnya.

Korban Trisal Saputra Berry yang ditemui kupangterkini.com Selasa (15/11/22) sehabis pemeriksaan di Polda NTT menyatakan bahwa kejadian yang menimpa dirinya itu pada Minggu (6/11) lalu. “Kronologinya beta dari arah Polda mau ke arah Ferrari, sampai depan pos lantas di El Tari, beta dihadang polisi lalulintas.

Karena tidak memakai helm saya berbelok arah menuju ke arah kantor gubernur, sampai disitu dua anggota berlari kearah saya. Satunya menghalang dan satunya pukul, untuk pemukul beta tidak mengenali karena beta panik waktu itu,” ucapnya panjang lebar.

Trisal mengaku setelah dipukul itu kepalanya langsung pecah dan mengeluarkan banyak darah. “Beta pusing, tapi karena panik tetap jalan sambil menutupi darah yang mengucur dan sampai di depan gereja Anugerah beta tidak tahan lagi sudah pusing beta berhentikan motor mau berdiri sudah pusing jadi langsung jatuh,” tambahnya.

Sementara terjatuh itu Trisal masih sempat meminta bantuan dan ada dua orang yang melintasi tempat tersebut membantunya. “Ada dua orang anak muda yang berhenti dan dong yang bawa beta ke rumah sakit umum,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Trisal mengaku bahwa ia dipanggil pada sore harinya oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. “Saat itu Kapolresta bilang, saya sebagai pemimpin saya minta maaf, kamu ngebut – ngebutan lari kesana – kesini jadi saya sebagai Kapolres yang memimpin malam itu saya minta maaf,” ucap Trisal menirukan perkataan Kapolresta.

Trisal juga menyebutkan bahwa biaya pengobatan dirinya ditanggung oleh Kapolresta. “Pak Kapolres saat itu berulang kali meminta maaf dan setelah itu kasih amplop, beta tidak lihat waktu itu jumlahnya, tapi sampai di rumah ada Rp 1.8 juta waktu itu bertemu di Polresta,” tambahnya.

Selanjutnya Bayu Mauta, paman Trisal menyatakan bahwa berkaitan dengan kelancaran proses permasalahan tersebut, keluarga akan meminta waktu beraudiens dengan Kapolda. “Disamping kami menyampaikan kronologis ini, kami juga meminta untuk perlindungan hukum dan Kapolres itu juga kalau bisa dinonaktifkan sementara agar anggota – anggota yang akan terperiksa ini tidak mengalami beban psikologis,” tegasnya.

Bayu mewakili keluarga juga berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Bayu juga sekali lagi menuturkan bahwa pada waktu kejadian Kapolresta berada di tempat kejadian.

“Kalau memang beliau ada di TKP, anggota atau siapa yang pukul sebagai pemimpin dia harus melakukan pendekatan terhadap keluarga. Itu yang sekarang ini digalakkan mulai dari Mabes Polri sampai di tingkat Bhabinkamtibmas,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait peristiwa teraebut. Namun laporan pemukulan terhadap Trisal sudah diterima Propam Polda NTT.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Saul Manafe Minta Ira Dihukum Mati
Baca Juga :  Besok, Ira Ua Diperiksa Sebagai Tersangka

Komentar