MA Jatuhi Hukuman Mati Bagi Tinus Perko

Hukum & Kriminal2416 Dilihat

KUPANG – Terpidana kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan dua orang gadis remaja, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Tak terima atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari kabupaten Kupang lakukan banding.

Setelah melakukan banding, majelia hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman mati bagi Tinus. Amar putusan kasasi juga menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2022/PT Kpg tanggal 12 April 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm tanggal 31 Januari 2022, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana mati.

Kasi intel Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Wilayana yang dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (18/10/22) membenarkan hal tersebut. Ketika dimintai komentar terkait hal tersebut ia belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Tinus Perko dengan sadisnya membunuh dan memperkosa dua orang gadis remaja. Tinus mengaku ia menyetubuhi korban MB dan selanjutnya menbunuh korban.

Sedangkan untuk korban NW lebih sadis lagi perbuatan Tinus. Korban sebelumnya dibunuh dahulu dan kemudian disetubuhi dan jenazahnya dibiarkan begitu saja.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Tabrak Mobil yang Sedang Parkir
Baca Juga :  SK Pengangkatan Kades Dinilai Cacat, Bupati Kupang Digugat

Komentar