OELAMASI – Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan momok yang harus dibasmi karena berdampak pada pembangunan suatu daerah. Tidak luput daerah kabupaten Kupang, saat ini beberapa kasus Korupsi sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Wilayana SH, MH kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa saat ini ada beberapa kasus yang ditangani. “Untuk perkara PDAM, terdakwa Yunias Laiskodat masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi – saksi dalam sidang pengadilan,” jelasnya Senin (22/8/22).
Masih dalam perkara yang sama yakni PDAM, empat tersangka lainnya berkas perkaranya masih dalam status tahap pertama yakni, David Aprianus Lappe Rihhi, Johanni S Ottemoesoe, Tris Talahatu serta Anik Nurhayati. “Tersangka lainnya, Helliana Suparwati masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Wayan.
Perkara berikut yang ditangani Kejari Kabupaten kupang yakni perkara dana desa Baumata. “Dengan terdakwa Johan Bagai Boli (Sekertaris desa) dan Yesaya Atolo (Kepala Desa) dengan agenda persidangan masih dalam tahapan pledoi (nota pembelaan),” tambahnya.
Berikutnya, perkara dana Bos SD Inpres Sulamu atas nama terdakwa Misraim Manao (Kepala Sekolah). “Sudah dalam tahap putusan,” singkatnya.
Sementara itu, saat disinggung kerugian yang dialami negara dalam tiga kasus diatas, Wayan belum membeberkan pirinciannya. Namun dalam penelusuran, ketiga kasus tersebut diatas kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 7 miliar dengan korupsi PDAM sebesar Rp 6,5 miliar.
laporan : yandry imelson
Komentar