Adhitya Nasution : Tanpa Penyesalan dan Keji, Randy Pantas Dihukum Mati

Hukum & Kriminal3269 Dilihat

KUPANG – Pada 18 Juli dua pekan silam, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh dengan hukuman mati. Sesuai jadwal, siang ini Randy akan membaca pledoi atau pembelaannya didepan majelis hakim.

Adhitya Nasution SH, MH yang hadir mendampingi keluarga Saul Manafe di Pengadilan Negeri Kupang Senin (1/8/22) kepada awak media menyatakan bahwa, apapun pledoi terdakwa Randy tidak memiliki esensi apapun bagi pihak keluarga.

“Karena sudah jelas fakta persidangan dan fakta yang terjadi sebenarnya kejahatan ini cukup terstruktur dan amat sangat keji,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan Randy menghilangkan nyawa kedua korban serta tanpa penyesalan itu maka pantas dihukum mati. “Apapun pembelaan RB nanti kami anggap hukuman mati sudah tepat untuk Randy Badjideh,” tegas Adhitya.

Saat diainggung terkait pledoi kali ini penasehat hukum terdakwa meminta vobis bebas, ia menjawab bahwa itu merupakan hak kuasa hukum terdakwa.

“Tapi kalau melihat fakta persidangan dan bukti yang sudah ada saya rasa kalau bebas itu tidak adil buat kami, karena sudah jelas ada dua korban disini, sudah jelas terencana pembunuhannya, jadi ya kami minta pengadilan bijaksana melihat perkara ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Sidang Randy, Dimonitor Komisi Yudisial NTT
Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Membuat Hoak, Buang Sine Akan Laporkan PH Randy

Komentar