KUPANG – Sejak 27 Mei pekan kemarin penyidik Polda NTT melimpahkan berkas perkara Iarawaty Ua kepada Kejaksaan. Sepekan setelah pelimpahan berkas tersebut, penuntut umum menyatakan sikap bahwa berkas tersebut belum lengkap (P18).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, penuntut umum menyatakan sikap untuk berkas perkara Ira Ua belum lengkap. “Jadi diterbitkanlah P18, terus selanjutnya diterbitkanlah P19 petunjuk – petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,” terangnya Jumat (3/6/22).
Saat disinggung soal hal apa yang belum lengkap Abdul menyebutkan bahwa pastinya syarat formil dan materilnya. “Pastinya syarat formil dan materilnya yang kurang, kalau mengenai isinya yang tau hanya jaksa dan penyidik apa materi yang dibahas kedua pihak,” ucapnya.
Terakhir, ia menyatakan bahwa kemungkinan Selasa (7/6) nanti petunjuk – petunjuk jaksa akan diterbitkan bagi penyidik. “Mungkin Senin atau Selasa bisa diterbitkan oleh jaksa untuk dipenuhi oleh penyidik,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar