Besok, Ira Ua Diperiksa Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal2189 Dilihat

KUPANG – Kasus Penkase memunculkan tersangka baru yakni istri dari Randy Badjideh alias Randy, Irawaty Ua. Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT namun belum ditahan hingga saat ini.

Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy kepada kupangterkini.com Senin (23/5/22) menyatakan bahwa, setelah hasil sidang praperadilan antara Ira Ua melawan Polda NTT penyidik menindaklanjutinya dengan memanggil Ira Ua. “Otomatis dari pihak penyidik menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil tersangka Ira,” jelasnya.

Lanjutnya, Penyidik memanggil Ira guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Namun sampai saat ini baru dijadwalkan oleh penyidik, kemungkinan besok (24/5) untuk dipanggil sebagai tersangka,” tambah Sandy.

Lebih lanjut, nantinya hasil dari pemeriksaan penyidik dan hasil dari penilaian penyidik menentukan perlu tidaknya Ira ditahan. “Karena kita ketahui bahwa penahanan seseorang memang tergantung dari penilaian penyidik apabila kemudian yang bersangkutan dianggap akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya kemudian menghilangkan barang bukti dan segala macam maka memang harus kita tahan dan memang semua tergantung dari penilaian penyidik,” tambahnya.

Terakhir, Sandy menegaskan bahwa besok akan dilakukan pemanggilan terhadap Ira Ua. “Yang jelas besok direncanakan akan dilakukan pemanggilan bagi saudari Ira untuk diperiksa penyidik ditkrimum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Keluarga Hadang Mobil Pengangkut Terdakwa
Baca Juga :  Personel Polda NTT Raih Penghargaan PBB

Komentar