192 Napi Rutan Kupang Dapat Remisi Lebaran

Berita Kota1339 Dilihat

KUPANG – Sebanyak 192 nara pidana (Napi) beragama muslim mendapat remisi khusus hari raya (Idul Fitri). Remisi khusus tersebut, diberikan bagi warga binaan Lapas dan Rutan seluruh NTT.

Penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang ditemui kupangterkini.com Senin (2/5/22) menyatakan bahwa untuk hari raya Idul Fitri ada sejumlah napi yang diberikan remisi khusus.

“Untuk hari raya idul Fitri tahun 2022, ada 192 saudaraku yang beragama muslim mendapat remisi khusus hari raya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, pemberian remisi kepada setiap napi berbeda – beda. “Dengan perincian, yang mendapat remisi 15 hari 41 orang, 104 orang mendapat remisi satu bulan, 38 orang mendapat 45 hari dan dua bulan sebanyak sembilan orang,” tambahnya.

Selanjutnya, Marciana juga menyatakan bahwa sejak pagi ia sudah mengunjungi beberapa Lapas dan Rutan. “Sejak pagi tadi saya berkunjung ke Lapas dewasa, dilanjutkan ke Lapas perempuan serta Rutan Kupang, saya bersyukur bahwa sesama saudaraku yang muslim hari ini saya bertemu mereka dalam sukacita dan sehat – sehat. Saya melihat dari wajah mereka terpancar kebahagiaan mereka merayakan Idul Fitri ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi
Baca Juga :  26 Napi Lapas Kupang Terima Remisi Khusus

Komentar