Kasus Penkase Segera Disidangkan

Hukum & Kriminal2268 Dilihat

KUPANG – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka RB alias Randy memasuki babak baru. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH saat dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (25/4/22). “Ia benar, hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang,” ucapnya singkat.

Terpisah, penasehat hukum RB alias Randy, Benny Taopan SH, MH menyatakan apresiasi terhadap jaksa penuntut umum (JPU). “Kita berikan apresiasi terhadap JPU yang telah menjalankan tugasnya dengan baik yaitu membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Lanjutnya, dengan demikian tidak lama berselang akan masuk dalam proses persidangan. “Karena dalam tiga hari ketua pengadilan akan menentukan majelis hakimnya yaitu tiga orang dan akan menyusun jadwal persidangan,” tambahnya.

Harapannya, dengan berkas perkara yang dilimpahkan pihak penasehat hukum segera mendapat dakwaan terhadap kliennya. “Apalagi menyangkut dengan pasal 340 dan 55 yang menjadi tanda tanya bagi semua orang, seperti apa dakwaannya dan biarlah proses persidangannya kita ikuti secara baik dan terang benderang,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bersyukur dengan hal tersebut dan akan mempelajari dan melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Kami juga akan mempelajari secepat mungkin dan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Jaksa Sebut Randy Ingin Kedua Korban Lenyap
Baca Juga :  Sudah Sah, Polisi Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka

Komentar