22 Tuntutan Mahasiswa Kupang Untuk Pemerintah

Berita Kota1449 Dilihat

KUPANG – Aliansi mahasiswa dan rakyat NTT (Amara) menggelar aksi demo dan menuntut pemerintah mendengarkan tuntutan mereka. Ada 22 tuntutan yang diangkat dalam aksi tersebut.

Pendemo menjalankan aksi mulai dari pasar Inpres Naikoten dilanjutkan ke Mako Polda NTT dan diakhiri di gedung DPRD Provinsi NTT. Perwakilan pendemo akhirnya bertemu dengan anggota DPRD dan menyampaikan aspirasi mereka.

Perwakilan pendemo diterima langsung oleh Ana Waha Kolin, wakil ketua komisi I DPRD provinsi NTT. Mereka juga membacakan 22 poin tuntutan kepada pemerintah yang dianggap gagal.

22 tuntutan Amara yakni, meminta pemerintah mengatasi masalah minyak goreng, tolak kenaikan BBM dan PPM. Juga meminta pemerintah menghentikan pembangunan ibukota negara (IKN) serta menolak pertemuan G20.

Berikutnya, meminta dihentikan wacana tiga periode serta penundaan pemilu. Selanjutnya, cabut UU cipta kerja, cabut PP 78 tentang pengupahan juga mencabut UU jaminan hari tua.

Dilanjutkan dengan meminta pemerintah mengesahkan RUU TPKS dan sahkan RUU masyarakaat adat. Hentikan eksploitasi alam secara berlebihan.

Hentikan intimidasi terhadap mahasiswa dan rakyat yang berjuang. Wujudkan sistem pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.

Hentikan pelanggaran HAM di Papua. Mendesak pemerintah menyelesaikan masalah pandemi Covid – 19.

Kembalikan jiwa pers yang sebenarnya.Perhatikan tingkat pendidikan di Indonesia Timur, berikan kepastian kepada tenaga honorer di NTT.

Berikan perlindungan terhadap masyarakat adat, revisi kembali Perda nomor 8 tahun 1974 tentang penegasan hak atas tanah. Juga hentikan pengawalan preman dalam setiap aksi massa mahasiswa dan rakyat di NTT.

Percepat pembentukan tim satgas untuk menjalankan permendikbut Ristek nomor 30 tahun 2021. Terakhir, meminta pemerintah menjalankan reforma agraria sejati dan pembangunan industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dilantik, Tugas Berat Menanti Kepala Satpol PP Yang Baru
Baca Juga :  Jangan Ada Kegiatan Terbengkalai

Komentar