Benny Taopan : ”Ini Negara Hukum, Berdasarkan Aturan Bukan Analisa”

Berita Kota2487 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara Randy Badjideh telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) NTT. Dengan demikian, kasus yang merenggut nyawa Astrid dan Lael tersebut tinggal menunggu penyerahan tahap II berupa berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU.

Mengomentari berkas perkara yang dinyatakan P – 21 tersebut, penasehat hukum tersangka Randy, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa, pihaknya bersyukur karena berkas tersebut siap untuk dibawa ke persidangan oleh JPU. “Terima kasih kepada para penyidik yang telah bekerja keras melengkapi berkas tersebut sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang – undang serta JPU yang telah meneliti berkas tersebut,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (23/3/22).

Benny juga menghimbau agar masyarakat dapat menghormati berkas perkara yang sudah lengkap tersebut yang terbukti tidak ada pelaku lain. “Dengan dinyatakan P – 21, maka kita semua harus menghormati hasil tersebut bahwa pelakunya adalah klien kami seperti pengakuan klien kami dan belum ada pelaku lain seperti yang disampaikan pihak – pihak lain dan locusnya di dalam mobil yang terparkir di parkiran Hollywood bukan seperti yang dibicarakan di media sosial,” ucapnya panjang lebar.

Benny melanjutkan bahwa negara ini adalah negara hukum. “Sehingga segala sesuatu harus berdasarkan aturan tidak asal pemikiran atau analisa kita tanpa didukung oleh bukti kalau kita menuduh keterlibatan seseorang tanpa bukti itu berarti sudah melakukan tindak pidana dan bisa dilaporkan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa tindak pidana ini maka semua dapat belajar dan mengerti tentang hukum. “Dengan di P – 21 berkas tersebut bisa terang benderang karena kita semua bisa mengikuti secara baik mengenai keterangan saksi – saksi dan alat bukti lain dalam hal ini saksi ahli, dokumen, petunjuk dan pengakuan tersangka,” jelas Benny.

Hal terpenting menurut Benny adalah, keterangan tersangka di persidangan nanti. “Itu sangat menarik, apakah dia konsisten atau berubah. Tapi kami yakin dia konsisten karena beberapa kali diperiksa tidak ada perubahan keterangan sedikitpun,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Benny menyatakan bahwa akan memudahkan pihak penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. “Lagian kan klien kami sudah mengaku bahwa dialah yang bertanggung jawab atas kematian tersebut dan siap menerima sanksinya,” ucapnya.

Terakhir, Benny mengajak semua pihak mendukung proses peradilan nanti agar berjalan dengan baik. “Negara ini adalah negara hukum, mari kita dukung agar proses peradilan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak, kami juga masih menunggu informasi penyerahan tahap II berupa berkas perkara dan tersangka dari penyidik kepada JPU,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Bupati Malaka Lapor Program Kerja 100 Hari
Baca Juga :  Bayi Dua Tahun Hilang Terseret Banjir

Komentar