KUPANG – Dua kali berkas kasus pembunuhan Astrid dan Lael dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh penyidik Polda NTT, dua kali pula berkas tersebut dikembalikan. Setelah sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk untuk di lengkapi, kali ini, masih sama juga.
Rupanya pihak penyidik Polda NTT terburu – buru dalam melimpahkan berkas perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H yang menyatakan bahwa petunjuk yang diberikan belum di lengkapi.
“Dikembalikan lagi karena petunjuk belum dipenuhi. Kembalikan Senin (7/2) kemarin,” ucap Abdul kepada kupangterkini.com Selasa (8/2/22)
Sementara itu, saat disinggung apa dan berapa petunjuk yang diberikan Jaksa kepada penyidik, Abdul menyatakan hanya Jaksa dan penyidik yang mengetahuinya. “Kalau materinya yang tau cuma JPU dan Penyidik,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar