Berkas Pembunuh Astrid dan Lael Masuk Kejaksaan Lagi

Berita Kota3088 Dilihat

KUPANG – Berkas Perkara RB alias Randy yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan kepada pihak penyidik Polda NTT untuk dilengkapi telah rampung. Penyidik Polda NTT sudah melengkapi berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael serta telah diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

Informasi tersebut dibeberkan kuasa hukum tersangka RB alias Randy, Benny Taopan SH, MH kepada kupangterkini.com Kamis (27/1/22) bahwa berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Rabu (26/1) siang kemarin. “Kami bersyukur karena penyidik telah melengkapi petunjuk tersebut, kami berharap berkas tersebut bisa P21 supaya perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Lanjut Benny, sehingga perkara tersebut menjadi terang – benderang. “Karena kita dapat mengetahui alat bukti apa saja atau dalam hal ini saksi, ahli, surat serta petunjuk keterangan terdakwa dan kualitasnya seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, menyatakan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sementara masih diteliti selama 14 hari lagi,” ungkap Abdul.

Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka akan dilakukan penyerahan tahap II. “Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Vaksin Warga Lanjut Usia Dimulai
Baca Juga :  Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Komentar