KUPANG – Polemik berkembang ditengah masyarakat kota Kupang terkait dengan kegiatan zumba massal yang diadakan pihak dinas kesehatan provinsi NTT. Masyarakat menanggapi hajatan yang diadakan tersebut dengan komentar menohok serta beranggapan bahwa, jika yang melaksanakan kegiatan kerumunan dari pihak pemerintah maka tidak akan dibubarkan.
Menanggapi hal tersebut, kepala satpol pp kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan bahwa, ketika mendapat laporan dari warga terkait kegiatan yang berlangsung Jumat (8/10) pukul 05.30 Wita tersebut, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi kegiatan. “Saat tiba memang acara zumba tersebut telah selesai, tetapi masih banyak orang yang berkerumun,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (11/10/21) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan bahwa, kegiatan yang diadakan tersebut tidak memiliki izin baik dari gugus tugas maupun pihak kepolisian. “Saya sudah komunikasi dengan pihak polresta serta gugus tugas saat mendapat laporan dari warga terkait acara tersebut dan memang kegiatannya tidak memiliki izin,” jelasnya.
Lanjut Rudi, pada saat tiba di lokasi mereka bertemu dengan satpol pp provinsi dan ia menanyakan apakah acara tersebut sudah sesuai prokes. “Satpol pp provinsi mengatakan bahwa kegiatan ini sudah sesuai prokes, namun dalam laporan warga serta vidio yang beredar kerumunan dalam kegiatan zumba tersebut banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak bahkan jalan juga ditutup,” tambahnya.
Darisitu terjadi perbedaan pendapat dimana pol pp provinsi berpendapat bahwa dengan kegiatan tersebut membantu merangsang ekonomi masyarakat karena banyak yang berjualan di lokasi tersebut. “Namun kami menekankan kepada protokol kesehatan, dimana ketika ada kerumunan dan tidak sesuai prokes maka akan kita bubarkan,” tegasnya.
Jadi, menurut Rudi, apapun kegiatan dan siapapun pengelenggara acara baik masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta jika tidak sesuai prokes maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, sehingga masyarakat bisa menilai bahwa tidak ada yang namanya pol pp hanya tegas kepada masyarakat saja,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar