KUPANG – Laporan aliansi Cipayung plus kota Kupang terkait kerumunan Semau resmi diterima pihak kepolisian.
Setelah sebelumnya, Selasa (31/8) lalu laporan mereka sempat ditolak dan akhirnya melakukan aksi demo mendesak agar laporan mereka diterima.
Informasi yang diperoleh kupangterkini.com Jumat (3/9/21) laporan tersebut tertuang dalam surat nomor STTL/267/IX/1.24/SPKT Polda NTT. Laporan tersebut tertanggal (2/9) serta diterima AKP Made Mudana, kepala SPKT polda NTT.
Laporan Cipayung plus ini diwakili oleh Ikhwan Syahar, ketua PMII kota Kupang. Dengan terlapor atas nama gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/267/IX/2021/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 2 september 2021.
Pasal yang dikenakan yakni, pasal 93, CIU, no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, tindak pidana tidak diketahui. Pasal 5 dan 14 uu no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 216 ayat 1 KUHP, tidak diketahui.
laporan : yandry imelson
Komentar