KUPANG – Setelah mengadakan rapat bersama pimpinan OPD, Pemerintah kota Kupang mengeluarkan instruksi Walikota terkait PPKM level IV. Instruksi tersebut berkaitan dengan aturan aktivitas masyarakat.
Wakil walikota Kupang dr. Hermanus Man, menyampaikan kepada media Senin (26/7/21) bahwa, seluruh aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 Wita.
“Sesudah itu, pol pp dibantu polisi dan tentara melakukan patroli penertiban ataupun memberi sanksi, karena melanggar aturan karantina,” jelasnya.
Selanjutnya ada penertiban pasar, untuk jam operasional pasar dimulai pukul 04 – 10.00 serta 17.00 – 20.00 Wita.
“Satu pasar dijaga 10 orang, tugas mereka menertibkan pembeli dan penjual, tidak mengikuti protokol kesehatan diusir keluar dari pasar, kalau dia penjual dilarang menjual di pasar selama seminggu,” tegasnya.
Berikutnya untuk para pengemudi angkutan umum dari luar kota yang tidak mengikuti prokes akan disuruh putar balik. “Karena kita sudah pada level IV, sudah sangat serius,” ujarnya.
Setelah itu, pada akhir pekan, Jumat hingga Minggu, ada pembatasan di pintu – pintu gerbang.
“Bagi warga kota Kupang yang ingin piknik pulang pergi kita larang, karena resiko, mungkin banyak orang merasa kami mengambil hak asasi manusia, tetapi kita buat ini untuk melindungi semua orang” tambahnya.
Ia melanjutkan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan keadaan tersebut. “Hanya berlaku satu minggu dan paling lama dua minggu, kalau sudah menurun kita longgarkan lagi, ikuti dulu karena ini demi kebaikan kita,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar