Mahasiswa Cabuli Bayi Berusia Setahun

Hukum & Kriminal6841 Dilihat

KUPANG – Terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak usia satu tahun. Sebelum kejadian, tersangka tinggal dirumah orang tuan korban dan merupakan mahasiswa yang sementara kuliah disalah satu Universitas swasta kota kupang.

Kronologi kejadian, berdasarkan rilis pers kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, berawal pada Jumat (19/2/21) Sekitar pukul 19.00 Wita, Ibu Korban sedang memasak di dapur dan tersangka menjaga korban sambil duduk memangku korban di atas bale – bale yg ada di depan teras rumah. Saat tersangka menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno yang ada didalam handphonenya.

Pada saat itulah tersangka merasa birahi (nafsu) sehingga tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidurnya. Kemudian tersangka membaringkan korban di ujung tempat tidur, lalu tersangka menurunkan celana pendek yang dikenakan oleh tersangka sampai ke pahanya.

Tersangka kemudian merapatkan dan mengangkat kedua kaki korban keatas menggunakan kedua tangannya. Pada saat kedua kaki korban sudah diangkat keatas, tersangka kemudian mengoles – oles kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang di sela paha kiri dan kanan korban sambil tersangka menggoyangkan pinggulnya maju mundur secara berulang kali.

Baca Juga :  Anak Kuliah Kedokteran Dibiayai Pemda, Dessy Ballo Nilai Bentuk Kekerdilan

Karena Ibu kandung korban tidak mendengar suara korban yg sedang bersama tersangka di depan rumah. Maka ibu korban dari dalam dapur berjalan pergi kedepan rumah untuk mengecek korban dan tersangka namun ia tidak melihat korban dan tersangka di depan rumah.

Setelah itu, ibu korban masuk kedalam kamar tersangka yang mana pintu kamarnya tidak di pasang daun pintu. Pada saat ibu korban masuk kedalam kamar, ia Korban melihat tersangka sementara mencabuli anaknya.

Lalu ibu kandung korban berteriak dengan berkata “aduh Niel” sambil berlari keluar dari dalam kamar tidur tersangka dan pergi ke kios milik saudaranya MG yang sering di panggil AMA dan memberitahukan kejadian tersebut. Saat ia berlari keluar dari dalam kamar tidur tersangka, tersangka pun langsung menaikkan kembali celana pendeknya, lalu menggendong korban dan berjalan menuju ke kiosnya saudara MG yang berada di depan rumah korban.

Baca Juga :  Dikeroyok, Lari Masuk Hutan

Sesampainya di kios, tersangka duduk bertekuk lutut dan meminta maaf kepada ibu kandung korban dan MG dengan berkata “saya minta maaf karena saya lakukan diluar alam kesadaran saya,”. Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu korban dan warga sekitar membawa tersangka ke Polsek Kupang Tengah agar perbuatan tersangka di proses sesuai hukum yg berlaku.

Sesampainya di Polsek, anggota piket langsung menerima dan membuat laporan polisi.Namun karena Korban masih balita serta baru berusia 1 tahun, 3 bulan, 15 hari sehingga ibu korban sebagai pelapor dalam laporan polisi tersebut.

Setelah anggota piket selesai membuat laporan polisi dan permintaan pemeriksaan visum et repertum. Korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang guna di lakukan pemeriksaan oleh dokter guna mendapatkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Jalur Pintas Menuju Ibukota Kabupaten Rusak Parah

Setelah itu Korban di bawa kembali ke Polsek kupang Tengah. Selanjutnya penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Adapun Pelapor berinisial MLA, korban BRHH serta tersangka NDM, 18, yang adalah seorang mahasiswa. Lokasi kejadian berada di RT 11/ RW 05, Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah.

Melalui tahapan Gelar Perkara penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga di terbitkan surat penetapan tersangka.

Menindaklanjuti tahapan tersebut kapolsek kupang tengah Ipda Elpidus kono Feka, S. Sos memerintahkan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kemudian tersangka ditahan dan dititipkan di rutan Polres Kupang.

Dalam perkara ini, tersangka di dampingi oleh Penasehat hukum YOHANIS PENI, SH. Tahapan Penyidikan dilakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tersebut ke kejaksaan negeri kabupaten kupang guna memperoleh petunjuk dari Jaksa. Yang meneliti berkas perkara tersebut oleh Jaksa Vinsya Murtiningsih SH.

Penyidik Polsek Kupang Tengah di berikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka serta saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang. Sehingga pada hari Jumat (11/6/21) pukul 10.00 Wita dilakukan rekonstruksi dengan 14 adegan yang dilakoni tersangka dan para saksi.

Rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka. Serta seluruh anggota polsek melakukan pengamanan agar giat rekonstruksi tersebut dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Jalannya rekonstruksi di pandu oleh kanit reskrim polsek kupang tengah Bripka Pance Sopacua. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh, Kasi Datun kejari kabupaten kupang, M. IKhwanul Fiaturrahman SH. Kasi barang bukti kejari kabupaten Kupang, Agus Zaini SH. Jaksa Peneliti berkas, Vinsya Murtiningsih SH serta Penasehat hukum tersangka Yohanis Peni SH.

Hasil koordinasi dengan Jaksa peneliti berkas, setelah rekonstruksi, di lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai yakni pada minggu pekan depan. Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Terseret Banjir Saat Menyeberangi Sungai Siumate
Baca Juga :  Kakek di TTU Cabuli Anak Tetangganya

Komentar