Keturunan Victoria Anin Tunjukan Bukti Tanah Pagar Panjang

Hukum & Kriminal1990 Dilihat

KUPANG – Carut marut sengketa hak kepemilikan atas tanah Pagar Panjang, kelurahan Liliba, serta Danau Ina, Kelurahan Lasiana, Kupang, semakin memanas. Keturunan dari Almarhumah Victoria Anin menantang keluarga Konay menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.

Kepada wartawan Minggu (28/3/21) ahli waris Victoria Anin (almh) yaitu, Victoria Obeheten, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara dan Yaved Kolloh, didampingi M Rikhardus Joka, SH MH serta Kores Tambunan, SH MH menyanggah pernyataan Elimelek Konay juru bicara Piter Konay. Tanggapan Marthen Konay terhadap pernyataan Elimelek yang pada pokoknya mengklaim sebagai yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai ahli waris garis lurus almarhumah Victoria Anin memberikan keterangan terkait status tanah tersebut. Pertama, Victoria Anin berdasarkan silsilah garis lurus keatas adalah sebagai ahli waris yang sah, sebagai pemilik tanah Pagar Panjang seluas 250 Hektar dan tanah danau Ina seluas 100 hektar.

Kedua, berdasarkan putusan pengadilan negeri/Swapraja Kupang nomor : 8/1951 (25/5/1951) disahkan pengadilan tinggi/banding gubernur Sunda Kecil Bali, putusan nomor 19/1952 (28/8/1952) antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay, jo putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Aguatus 1955 dalam perkara kasasi perdata antara Bertolomeus Konay melawan Victoria Anin, yang memutuskan menolak permohonan kasasi dari Bertolomeus Konay.

Baca Juga :  Hari Ini, Terdakwa Ira Ua Diperiksa

Ketiga, berdasarkan putusan tersebut maka, Victoria Anin merupakan pemilik sah atas bidang tanah tersebut. Sedangkan Bertolomeus Konay ayah dari Piter Konay tidak berhak atas tanah tersebut. Sehingga telah terbantahkan keterangan Elimelek Konay sebagai juru bicara Piter Konay dan kuasa hukumnya.

Keempat, semasa hidupnya Victoria Anin telah mengirim surat kepada Bupati Tk II Kupang (11/5/1985) intinya meminta perlindungan hukum untuk ditertibkan adanya surat kuasa palsu yakni adanya surat bukti serah terima tanah warisan dari Victoria Anin kepada Esau Konay. Dimana dijelaskan bahwa surat kuasa tersebut yang di buat di Oesapa (19/3/1985) adalah palsu.

Kelima, Berdasarkan surat bupati tingkat II A.A Adi (29/10/1979) yang pada intinya menyatakan tanah tersebut merupakan milik dari Victoria Anin atau ahli warisnya, serta berkekuatan hukum yang pasti dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  Bujuk Rayu Sebelum Habisi Astrid dan Lael

Keenam, atas dasar diatas maka hak milik tanah Danau Ina dan tanah Pagar Panjang adalah sah milik Victoria Anin yang kemudian kepemilikannya jatuh kepada ahli warisnya atas nama Philipus Kolloh (16/2/1991) serta Yunus Danial Samadara (20/3/1991).

Sementara itu, Benyamin Kolloh juru bicara ahli waris dari almh Victoria Anin menjelaskan, Esau Konay memalsukan surat yang dibuat 1985 itu, masih tidak puas mereka membuat surat yang menyatakan ibu Victoria Anin berperkara sukarela dan memberikan kepada Yohanis Konay.

“Memang tanah ini milik Konay tapi keturunannya sudah putus semua dan kami ada bukti berdasarkan silsilah keturunan yang dibuat Victoria Anin,”jelasnya.

Nah bukti-bukti yang ada mereka mencuri dari rumah kami tahun 1985 untuk menjual tanah sehingga selama ini mereka berkuasa atas tanah-tanah tersebut. Selama ini Esau Konay berkuasa hingga meninggal dan jatuh ke tangan Dominggus Konay beserta adik-adiknya. Selanjutnya mereka memakai putusan perkara ini tapi mereka tidak tahu siapa yang berperkara.

Baca Juga :  Gagal Mediasi, Suami Gugat Istri

Pada kebenarannya, yang berperkara itu Victoria Anin dan Bertolomeus Konay bukan Esau Konay atau Yohanis Konay II, ini yang dipakai selama ini ketika menjual tanah tersebut dengan menuliskan putusan tersebut dalam kuitansi penjualan.

‘’Saya berdiri disini karena tanah Kolloh kami juga diklaim oleh Konay. Tanah kami berbatasan langsung dengan STIM yang ada di depan dan belakang STIM Undana. Itu juga sudah kita menangkan perkaranya di Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri,”jelasnya.

“Kita hanya minta keadilan dan kebenaran, kasian orang-orang yang tinggal di lokasi itu, mereka disiksa dan dihina, penagihan liar. Oleh karena itu kami maju terus untuk melawan mafia tanah,”tambah Benyamin.

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar