KUPANG – Terhitung mulai hari ini para pedagang dan pelaku usaha Kota Kupang diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 Wita.
Pemberlakuan ini resmi diterapkan bersamaan dengan keluarnya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan oleh Pemerintah Kota.
‘’Waktu operasional toko, supermarket, swalayan dan mall yang semula hanya sampai pukul 19.00 Wita sekarang bisa buka hingga 21.00 Wita,’’ jelas Wakil Wali Kota (Wawali) Kupang, Hermanus Man kepada media Rabu (10/2/21) pagi.
Menurutnya, sudah dikeluarkan surat edaran baru yang mewajibkan semua restoran, tempat makan dan sejenisnya hanya melayani penjualan secara take away. Dan dilarang melakukan makan minum di tempat penjualan dengan meniadakan tempat duduk.
Kegiatan ibadah warga kota diatur dan dibatasi juga. ‘’Maksimal hanya terisi 50 persen dari kapasitas ruang ibadah dan menerapkan protokol kesehatan ketat,’’ kata Wawali.
PPKM ini merupakan lanjutan dari pemberlakukan serupa sejak 14 Januari lalu. Kali ini akan berakhir 24 Februari nanti.
(andi pah/kupangterkini.com)
Komentar