KUPANG – Kasus kepergian mendiang dr. Icha yang menyeret tiga nama anggota DPRD TTU bakal makin sengit. Pasalnya, Senin (28/9) nanti sidang Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan ketiga anggota DPRD non aktif akan digelar di Pengadipan Negeri Kupang.
“Kami optimis permohonan praperadilan kami tentang sah tidaknya penetapan tiga anggota DPRD Kab TTU sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda NTT dikabulkan oleh Hakim nantinya. Ini karena selain alasan bahwa bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan,” ucap ketua tim Advokat para tersangka, Rian Van Frits Kapitan SH, MH kepada kupangterkini.com.
Menurutnya, pemanggilan kepada tiga orang kliennya sebagai tersangka cacat prosedural karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tahun 2014. “Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur,” tegasnya.
Lanjut Rian, terkait dengan pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai tersangka seharusnya mendapatkan persetujuan tertulis Gubernur kecuali dalam hal tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup. “Sudah pernah diputus oleh Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Waingapu dan Hakim Pengadilan Negeri Bajawa. Oleh Karena itu sudah ada preseden atau putusan pengadilan sebelumnya yang membenarkan alasan praperadilan kami ini,” tambahnya.
“Kami juga mempermasalahkan surat penetapan tersangka terhadap tiga orang klien kami oleh Penyidik tidak memuat uraian singkat perkara yang diwajibkan oleh Pasal 90 ayat 3 huruf b Kuhap. Alasan ini pernah digunakan oleh hakim praperadilan pengadilan negeri kupang di awal tahun 2026 untuk membatalkan status tersangka pak Kris Liyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang, sehingga sekali lagi alasan kami dibangun berdasarkan hukum acara pidana dan praktek peradilan yang ada,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mempermasalahkan pemberitahuan penetapan tersangka yang seharusnya menurut Pasal 90 ayat 2 Kuhap hanya disampaikan paling lama 1 hari kepada tersangka. “Ternyata dilanggar oleh penyidik dengan cara memberitahukan juga kepada Kejati NTT dan Pelapor, padahal hukum acara pidana itu bersifat kaku sehingga kalau tidak diatur maka tidak boleh dilakukan atau ditafsir bahwa itu dibolehkan,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
