Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Dapat Dikenakan Pasal 466 KUHP

Oleh : Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H (Ketua Tim Advokat tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU / Tersangka)

KUPANG – Sehubungan dengan kuatnya tekanan publik dalam penanganan perkara pidana tiga orang tersangka, maka selaku Ketua Tim Advokat para tersangka dengan ini menilai penerapan Pasal 466 ayat (4) KUHP sebagai salah satu pasal sangkaan penyidik kepada tiga orang tersangka.

Apabila dipelajari dengan seksama konstruksi dugaan peristiwa pidana yang disidik oleh Penyidik, maka dari sekian pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka, sekiranya ada Pasal 466 ayat (4 ) KUHP.

Pasal ini  secara denotatif menyamakan penganiayaan dengan perbuatan yang merusak kesehatan korban. Jika dilakukan interpretasi otentik dengan membaca penjelasan resmi pasal ini, nyatanya pembentuk undang-undang sendiri tidak memberikan pengertian yang limitatif tentang apa itu kesehatan korban. Bahkan pengertian penganiayaan sendiri diserahkan oleh pembentuk undang-undang kepada penilaian hakim.

Oleh karena itu, menurut saya harus dilakukan penafsiran terhadap frasa “merusak kesehatan korban” dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP melalui pengertian kesehatan yang dimaksud dalam Pasal itu. Kesehatan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan secara ekpresif verbis dibagi menjadi tiga, yakni: kesehatan fisik, kesehatan jiwa dan kesehatan sosial.

Dibaginya kesehatan menjadi tiga varian tersebut, mutatis-mutandis membawa implikasi pada pengertian kesehatan dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP. Oleh karena itu, jika tidak diberikan batasan yang jelas tentang kesehatan manakah yang dimaksud dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP, maka akan terjadi kerancuan dalam proses pembuktian, khususnya tentang terpenuhi atau tidaknya unsur pasal itu nantinya.

Apabila kita melakukan interpretasi sistematis, maka Pasal 466 ayat (4) KUHP ditempatkan dalam Bab XXII dengan judul (rubrik) Tindak Pidana terhadap Tubuh, sementara itu jika dilakukan interpretasi gramatikal dengan melihat sinonim kata fisik dalam Kamus Bahasa Indonesia, maka kata fisik disamakan pula dengan kata tubuh.

Oleh karena itu, pengertian rusaknya kesehatan korban dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP hanya dapat diartikan sebagai rusaknya kesehatan tubuh ataupun kesehatan fisik sebagaimana yang telah digolongkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan di atas.

Dengan demikian, jika rusaknya kesehatan korban dalam perkara tiga orang tersangka adalah korban mengalami depresi atau depresi berat maupun sejenisnya, maka menurut Manual Diagnosis dan Statistik Gangguan Mental (DSM-5) maupun Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III (PPDGJ III) yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI Direktorat Jendral Pelayanan Medik tahun 1993, depresi atau depresi berat justru berkaitan dengan kesehatan jiwa.

Karena kesehatan jiwa merupakan jenis kesehatan tersendiri sesuai Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan di atas, maka sangatlah tidak tepat untuk disamakan dengan kesehatan tubuh atau kesehatan fisik yang dimaksud dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP yang kini disangkakan kepada tiga tersangka.