Fransisco Bessi Bantah Kliennya Suap ke MA : Izhak Rihi Korban Penipuan

KUPANG — Permasalahan antara pihak Pengacara BT dan Izhak Rihi makin memanas. Pasalnya, sejumlah fakta krusial mulai terungkap, mulai dari dugaan penipuan hingga narasi yang dinilai sengaja dibangun untuk mengalihkan fakta.

Pihak Izhak Rihi melalui Advokatnya, Fransisco Bessi SH, MH menegaskan bahwa aliran uang sebesar Rp850 juta yang ditransfer Izhak Rihi bukanlah bentuk suap. Melainkan akibat penipuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Franisco menjelaskan bahwa, Izhak Rihi mentransfer uang sebesar Rp850 juta dalam rentang 4 November hingga 16 November 2024 kepada pihak di Jakarta yang terbukti melakukan penipuan. “Mereka menjanjikan putusan akan keluar pada November 2024, padahal putusan kasasi resmi Izhak Rihi baru jatuh pada 16 Desember 2024 artinya, putusan yang ditunjukkan sebelumnya adalah rekayasa pihak tersebut,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Senin (7/9/26).

Lanjutnya, pada Desember 2025, Izhak Rihi memberikan kuasa kepada seseorang bernama Jaya untuk menagih kembali uang Rp850 juta tersebut. Jaya diketahui bekerja di Jakarta dan mengaku memiliki akses ke pihak kepolisian, sehingga dipercaya dapat membantu penagihan.

“Kami menduga Jaya justru “disetting” dan diarahkan oleh pihak tertentu untuk membangun narasi suap, padahal ia sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 2024. Hal ini akan dibuktikan dalam sidang laporan kode etik di DPD KAI Provinsi NTT yang kami layamgkan,” tambahnya.

Fransisco juga menegaskan tidak ada relevansi antara kasus Rp850 juta yang sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 24 Desember 2024 dengan urusan oknum pengacara BT. “Berbeda dengan kasus tersebut, Bildad Thonak meminta uang kepada Izhak Rihi sebanyak Rp330 juta terkait oknum di Mahkamah Agung berinisial L,” ujarnya.

Bukti-bukti berupa percakapan dan rekaman pun telah diajukan dan telah melalui proses otentifikasi digital forensik. “Kalau memang tidak benar, bantah saja bukti-bukti kami. Jika tidak sanggup, mari kita selesaikan melalui jalur resmi, baik itu di sidang kode etik maupun di proses hukum di Polda NTT dan Polresta Kupang Kota,” tandas Fransisco.

laporan : yandry imelson