Tim Advokat Harun Natonis : Rektor IAKN Ilegal

KUPANG — Perselisihan hukum yang melibatkan Rektor IAKN Kupang dan mantan Rektor Dr. Harun Natonis,  semakin memanas dan menyentuh akar kelembagaan kampus tersebut. Pernyataan Advokat Rektor IAKN, Dr. Yanto Ekon, yang mempertanyakan keabsahan dokumen kepegawaian Harun Natonis justru memicu persoalan besar yang berpotensi menggugurkan seluruh status kelembagaan IAKN Kupang

Rian Van Frits Kapitan, SH M,H menegaskan bahwa, tidak ada perintah dalam hukum acara bagi Pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti kepada pihak Rektor IAKN sebagai Terlapor. “Melainkan kami harus mengajukan bukti-bukti tersebut kepada penyidik Polda NTT yang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Rektor IAKN yang kami laporkan,” ujarnya kepada kupangterkini.com.

Menurutnya, Dr. Harun sebelumnya menjabat sebagai Ketua STAKN Kupang hingga tahun 2020. Pada tahun yang sama terjadi perubahan status kelembagaan dari STAKN menjadi IAKN Kupang berdasarkan kebijakan Kementerian Agama RI.

Kemudian, syarat untuk menjadi Rektor IAKN saat itu adalah harus memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dengan golongan 4/a dan 4/b, syarat ini otomatis dipenuhi oleh Harun Natonis sehingga ia ditetapkan dan dilantik sebagai Rektor IAKN oleh Kementerian. Oleh karena itu, tim advokat menyampaikan bahwa jika dikatakan bahwa SK kenaikan golongan IV/a tahun 2017 dan IV/b tahun 2024 milik Harun Natonis perlu dipersoalkan, maka implikasinya IAKN yang telah mencetak ratusan atau bahkan ribuan sarjana itu menjadi kampus yang ilegal karena SK kenaikan golongan Rektornya bermasalah.

“Apabila IAKN sudah menjadi kampus yang ilegal sejak Harun Natonis menjadi Rektor, maka semua dosennya juga dosen ilegal, bangunan-bangunan kampus yang dibangun di zaman Harun juga menjadi ilegal, jabatan fungsional asisten ahli dan lektor dosen-dosen IAKN juga menjadi tidak sah karena IAKN sebagai Perguruan Tinggi Negeri berwenang untuk menentukan sendiri kenaikan jabatan fungsional dosen itu dan disahkan oleh Rektor (Harun Natonis), berbeda dengan kampus swasta yang harus melalui L2dikti,” tanbqhnya.

“Lebih riskan lagi, Rektor terlapor yang saat ini menjabat juga menjadi ilegal karena proses pemilihannya diprakarsai oleh Harun Natonis yang saat itu menjabat sebagai Rektor. Jadi, implikasinya sangat panjang jika bicara tentang kebenaran atau keaslian dokumen-dokumen yang menjadi syarat Pak Harun untuk menjadi Rektor,” ungkap Rian.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kalau dipersoalkan golongan 4/a dan 4/b Harun Natonis, maka sebenarnya Rektor yang mereka laporkan sedang mempermalukan dan menantang Kementerian Agama sebagai lembaga yang menerbitkan SK-SK yang ada. “Oleh karena itu, kami minta juga Rektor ini segera diperiksa oleh Irjen Kementerian karena menikmati fasilitas-fasilitas yang merupakan legacy dari Kementerian, tetapi di sisi lain meragukan legalitas dari dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian,” tandasnya.

laporan : yandry imelson