KUPANG — Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tiga anggota DPRD TTU nonaktif terus berproses. Ketiga tersangka kemudian diperiksa di Polda NTT pada Senin (31/8) pagi tadi dan hingga saat ini masih berlangsung.
Disela masa rehat, ketua Tim Advokat para tersangka, Rian Van Frits Kapitan SH, MH katakan bahwa, pihaknya memilih tidak mengungkap materi pembelaan di luar ruang sidang demi menjaga empati terhadap keluarga korban. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak ketiga klien kami yang dijamin hukum acara pidana dipenuhi penyidik,” ucapnya kepada kupangterkini.com.

Lanjutnya, Rian katakan bahwa ia dan tim Advokat yang lain hadir untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka selama pemeriksaan. “Ketiganya diperlakukan dengan sangat baik dan tetap kooperatif hingga saat ini, itu yang paling penting,” tambahnya.
Disinggung terkait kemungkinan penahanan, ia menyatakan belum ada alasan yang memadai untuk menahan ketiga tersangka, mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP. “Belum ada upaya nyata melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Keterangan yang diberikan juga sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan penuh penyidik dalam mengambil keputusan. “Kita tidak bisa berandai-andai terkait langkah selanjutnya, kami orang hukum bicara sesuai fakta,” ujar Rian.
Terakhir, Rian katakan bahwa untuk pemeriksaan terhadap VL telah selesai dan diberondong 39 pertanyaan. Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya sempat ditunda karena jam makan siang dan telah dilanjutkan hingga saat ini.
laporan : yandry imelson
