KUPANG — Suasana ruang sidang berubah menjadi penuh tangis dan kepedihan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol, Senin (24/8). Di saat putusan dibacakan, tangis histeris langsung pecah, Ibu dari beberapa terdakwa menangis sejadi-jadinya, bahkan ada yang hampir pingsan karena tak kuasa menahan rasa kehilangan dan kecewa.
Pantauan kupangterkini.com dari Pengadilan Negeri Kupang, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Harlina Reyes, bersama anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dan Olyviarin Rosalinda Taopan, memutuskan tidak ada satu hal pun yang meringankan bagi ketujuh terdakwa. Semua divonis sama berat 15 tahun penjara, setara dengan tuntutan jaksa.

Keputusan ini langsung ditolak keras oleh keluarga para terdakwa. Mereka menilai majelis hakim sama sekali tidak mengindahkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak pembelaan. Sejumlah fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan dinilai diabaikan dan tidak dipakai sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kekesalan dan kesedihan keluarga tidak berhenti di ruang sidang. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di halaman Pengadilan Negeri Kupang masih belum kondusif. Keluarga dan pendukung para terdakwa masih memenuhi halaman gedung pengadilan, menyatakan ketidakterimaan atas putusan tersebut dan belum bersedia membubarkan diri. Mereka merasa putusan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
Vonis 15 tahun ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak pembela masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
laporan : yandry imelson
