Bantuan Kementan Dijadikan Lahan Bisnis, Petani Pusing

OELAMASI – Berdasarkan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis, bantuan Alsintan diberikan secara KELOMPOK, bukan perorangan sebagai pihak yang Berhak Menerima. Maka pada prinsipnya, sesuai ketentuan, penerima Alsintan bukanlah untuk perorangan.

Namun, dalam pantauan kupangterkini.com, banyak bantuan Alsintan yang harusnya dipergunakan bagi para petani disalahgunakan. Penanggungjawab Alsintan, seringkali mengutamakan dirinya melebihi kepentingan para petani.

Untuk diketahui, syarat mendapatkan Alsintan yakni;
1. Kelompok Tani (Poktan)
2. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
3. Kelompok Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)
4. Kelompok Wanita Tani (KWT)
5. Brigade Alsintan yang dibentuk sesuai ketentuan.
6. Terdaftar resmi dan aktif di SIMLUHTAN serta memiliki SK pengukuhan dari Kepala Desa/Lurah
– Belum menerima bantuan Alsintan sejenis dalam 2 tahun terakhir
– Pengurus bukan ASN, aparat desa, atau pegawai instansi pemerintah
– Memiliki luas lahan garapan memadai (umumnya diprioritaskan ≥10 hektar) dan lokasi dapat dilalui alat berat
– Bersedia mengelola, merawat, memanfaatkan alat untuk kepentingan bersama, serta menyusun laporan pemanfaatan
– Berkomitmen mendukung program peningkatan produksi pertanian nasional/daerah

Namun, pada fakta yang ditelusuri, Alsintan bantuan Kementerian Pertanian disalahgunakan. Peruntukan petani malah berubah menjadi Bisnis.

Hal ini tentunya menjadi perhatian para petani. Namun apadaya, tak seorangpun petani bersuara karena tersandra oleh status keluarga atau (in ana dong pung To’o)

Alsintan bantuan pemerintah adalah Barang Milik Negara/Daerah, dilarang dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan tanpa izin resmi dinas terkait. Coba dicari akarnya, semua jadi lahan BISNIS.

laporan : yandry imelson