KUPANG – Persidangan kasus kematian Sebastian Bokol yang ditemukan tewas terbakar di Penfui, Kota Kupang menyisakan sejumlah catatan janggal. Pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum resmi membacakan tuntutan bagi tujuh terdakwa.
Pantauan kupangterkini.com Jumat (24/7/26) dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menilai mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai tindakan sadis memusnahkan jenazah, meski sejumlah fakta krusial yang terungkap di persidangan justru diabaikan dalam surat tuntutan tersebut.
Berdasarkan dakwaan dan hasil forensik, para terdakwa—Jeky Kayfe alias Jek, Mogel Ameldo Ndolu alias Medo, Antonius Kalake Ado Pehang alias Dedo, Hafu Valentino Gustu Y Selan alias Valen, Angelus Putra Frans Manek alias Anjelus, Wilibrodus Ikun Tefa alias Odu, dan Ferdinan Marcos Ndolu alias Mau—diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal, lalu membakar tubuhnya sampai hangus. Namun, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda dari narasi jaksa.
Salah satu poin kunci yang diabaikan adalah status kendaraan yang diduga digunakan mengangkut jenazah. Motor yang disebut-sebut sebagai alat angkut jenazah ternyata sudah laku terjual sekitar dua bulan sebelum peristiwa terjadi dan berada di Pulau Semau. Fakta ini tidak disinggung dalam pertimbangan jaksa.
Selain itu, persidangan juga diwarnai ketidakstabilan kesaksian. Sebanyak empat orang saksi kunci yang awalnya dihadirkan jaksa, secara beramai-ramai menarik kembali keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di depan Majelis Hakim. Mereka mengubah pernyataan yang dibuat di tahap penyidikan, namun perubahan krusial ini pun tidak menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan.
Upaya pembelaan para penasehat hukum terdakwa pun dilakukan dengan menghadirkan saksi yang alibinya dinilai kuat. Saksi tersebut membantah keberadaannya di lokasi kejadian pada 1 Agustus 2022, dan menyatakan dirinya bersama saksi Exel berada di Rote Ndao—fakta yang bisa dibuktikan dan dinilai mampu melunturkan dakwaan. Namun, Penuntut Umum tetap berpegang pada bukti yang memberatkan dan menutup mata terhadap fakta pembelaan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menekankan hal-hal yang memberatkan: perbuatan menyebabkan kematian, dilakukan secara sadis dengan membakar mayat, serta para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tidak ditemukan hal yang meringankan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 Ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana,” tegas Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000. Terkait barang bukti, satu unit ponsel hangus dimusnahkan; sedangkan sepeda motor, kunci, buku tabungan, dan flashdisk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Tuntutan ini kini menunggu putusan hakim. Meski telah diwarnai fakta janggal—mulai dari kendaraan yang sudah dijual, saksi yang menarik keterangan, hingga alibi yang kuat—jaksa tetap konsisten menuntut berat para terdakwa, membiarkan sejumlah pertanyaan hukum mengemuka di ruang sidang.
Pihak keluarga tujuh terdakwa yang hadir terlihat kecewa dan marah dengan tuntutan yang dibacakan. Seorang ibu dari salah satu terdakwa bahkan terduduk dan menuturkan anaknya tidak bersalah serta tidak tau apa-apa sambil meneteskan airmata di halaman Pengadilan Negeri Kupang.
laporan : yandry imelson
