Remaja di Rote Ndao Lakukan Pemerkosaan Terhadap Lansia

BAA – Kembali lagi terjadi kasus kekerasan seksual yang menggemparkan di Kabupaten Rote Ndao. Dimana, Polres Rote Ndao menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang Lansia berinisial AM (80 tahun), warga Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Margiono yang dikonfirmasi kupangterkini.com Rabu (24/6/26) katakan bahwa, laporan twrsevut disampaikan oleh anak kandung korban yang berinisial YM ke ruang Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) pada hari ini. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa diduga terjadi pada hari Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, di kediaman korban di Jalan Baa – Busalangga, Desa Hundihuk.

Berdasarkan uraian laporan, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial YN mendatangi rumah korban dan menendang pintu hingga terbuka. Saat itu korban sedang duduk di tempat tidur. Setelah masuk, pelaku diduga langsung memukul bagian dada korban hingga terjatuh, lalu melakukan tindakan pemerkosaan.

Meskipun korban sempat berusaha melawan, pelaku kembali memukul bagian wajah serta mencekik leher korban sehingga perlawanan tidak dapat dilanjutkan. Kejadian ini kemudian diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian telah melakukan langkah awal berupa pencatatan laporan, pembuatan tanda bukti laporan, penyusunan keterangan awal, serta menyerahkan berkas ke unit Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, serta memastikan perlindungan bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

laporan : yandry imelson

Komentar