Waktu Habis, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang Bakal Naik Sidik

Hukum & Kriminal1414 Dilihat

OELAMASI – Saga perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kupang makin terang – benderang sudah ada 15 anggota DPRD yqng tercatat melakukan pengembalian.

Terungkap, dari Rp 6,2 miliar temuan BPK ada Rp 899 juta yang diganti oleh anggota DPRD periode 2019 – 2024 serta ASN Sekwan yang sudah mencapai setengahnya.

Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham SH, MH melalui Kasi Intel, Kirenius Tacoy SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan temuan, nilai penggantian uang negara oleh anggota DPRD serta ASN Sekwan bervariasi.

Baca Juga :  Kalah Praperadilan, Penasehat Hukum Ira Ua Tetap Ngotot

“Nilainya bervariasi, tentunya pengembalian juga berbeda ada yang lebih banyak, ada yang lebih sedikit,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Kamis (10/4/25).

Selain itu, untuk pengembalian uang negara sudah 15 orang anggota DPRD tersisa 25 orang. “Untuk temuan perjalanan dinas itu Rp 899 juta dan yang baru dikembalikan setengahnya jadi masih sisa setengah,” urainya.

Baca Juga :  Bejat, Ayah di Rote Setubuhi Putri Angkatnya Sejak Kelas 3 SD

Lanjutnya, yang pasti pada saat pemeriksaan masing – masing pelaku perjalanan sudah tentukan tanggap pengembalian sesuai kemampuan masing – masing.

“Penyelidikan ini kan ada batas waktunya, tentunya jaksa penyelidik akan terus follow up niat baik dan komitmen dari para pelaku perjalanan dinas,” tambah Kirenius.

Baca Juga :  Sidang DPRD Kota Kupang Berakhir

“Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum ada pengembalian tentunya jaksa penyelidik bisa menentukan sikap untuk ditingkatkan ke penyidikan atau seperti apa kita liat perkembangan kedepan. Untuk teknis batas waktu penyelidikan nanti saya konfirmasikan ke bidang Pidsus,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar