OELAMASI – Rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Lazarus Bell di desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat selesai pada 19 Februari silam. Setelah proses yang cukup, sang pelaku yakni DN resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan (tahap II) oleh Polres Kupang.
Penasehat hukum keluarga Lazarus Bell, Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CMe, CLA kepada kupangterkini.com mengapresiasi Penyidik Polres Kupang serta Kejari Oelamasi. “Selanjutnya, kami berharap majelis hakim akan melihat fakta di persidangan sehingga akan menghukum seberat – beratnya pelaku tersebut,” ucapnya Selasa (11/3/25).
Berikutnya, yang menjadi titik berat Fransisco yakni dugaan adanya pelaku lain. “Yang terpenting menurut saya adalah masih ada pelaku lain yang harus dijadikan tersangka dan diseret dalam perkara ini,” tegasnya.
Disinggung terkait tersangka DN yang ditengarai memiliki gangguan kejiwaan biasa disebut ODGJ, ia katakan bahwa itu akan dibuktikan pada persidangan. “Nanti kita akan buktikan di Pengadilan dan menurut kami memang harusnya ada pelaku lain,” ungkapnya.
Karena menurut Fransisco banyak kejanggalan yang ada dalam kasus tersebut. “Banyak kejanggalan, tetapi karena proses hukum sudah berlanjut, kita akan terus kawal nanti pada saat pemeriksaan saksi – saksi, saksi korban khususnya istri korban dan anaknya yang menyaksikan langsung pembunuhan kejam itu,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar