Miliki Sabu, Dua Wanita Muda Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal5008 Dilihat

Labuan Bajo – Dua orang wanita di Labuan Bajo berhasil diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, pada Senin (01/07) beberapa waktu lalu.

Kedua wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat itu berinisial RMH, 26 dan IMI, 22, keduanya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo.

“Terduga pelaku ini, kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko.

Ia menerangkan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang didapat ini, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan narkotika berupa satu paket sabu – sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu, satu buah bungkus rokok dan dua unit handphone berbagai merk,” jelasnya

Lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH, barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI baru dua kali,” ungkapnya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Anjing Dibekuk
Baca Juga :  Miliki Sabu, Penjual Ikan Diciduk Polisi

Komentar