ASN di Alor Setubuhi 5 Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal1899 Dilihat

KALABAHI – Polres Alor mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Apui, Kelurahan Kelaisi Timur, kecamatan Alor Selatan.

Pelaku yakni ML, 48 seorang ASN pada dinas perhubungan Alor yang dengan tega menyetubuhi korban sebanyak lima orang anak yang usianya antara 8 hingga 13 tahun.

Kelima anak tersebut, pelaku setubuhi secara bergilir di kediamannya dan sebelumnya ia mengajak kelima anak tersebut untuk menonton video Porno di handphonenya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar lima ribu kepada para korban dan perbuatan pelakupun dilakukan secara berulang – ulang dari bulan Juni sampai dengan Awal Agustus 2023.

Baca Juga :  Penyidik Polres Kupang Dianggap Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Aksi bejat pelaku ML akhirnya diketahui saat salah satu pemudi setempat yang masih pelajar SMP yang berinisial AL melihat para korban yang sering datang ke rumahnya.

Curiga akan hal tersebut,  akhirnya saksi menanyakan ke salah seorang Korban yang kemudian menceritakan bahwa ML sudah menyetubuhi korban dan ke empat temannya di rumah pelaku.

Usai mendapatkan informasi tersebut, saksi AL kemudian memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut kepada keluarga korban.

Atas informasi dari saksi, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor untuk diproses sesuai kententuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ira Ua Ajukan Banding

Kanit PPA Aipda Frans poda yang dikonfirmasi membenarkan kejadian persetubuhan itu dan menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di rutan Polres Alor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 4 Juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya kepada kupangterkini.com Senin (14/8/23).

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  514 Kabupaten dan Kota Wajib Ekspor

Komentar